KOPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN
bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
b. Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani masyarakat kecil di kecamatan.
d. Bank Syariah merupakan
bank yang melayani masyarakat dengan tidak mengguna-kan sistem
perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah
(khususnya menurut syariah agama Islam).
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa
saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat akte
pendirian dan pengusahaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan
PERBANKAN
Prinsip Perbankan pada intinya Uang (Money), fungsi uang itu sendiri
di bagi menjadi 3 bagian yaitu : Alat Tukar, Satuan Hitung, Kekayaan
& Kemakmuran.
Terdapat juga resiko yang akan terjadi dalam arus si A dan B,
misalkan si B tidak dapat membayarkan tagihan, resiko ini disebut
Transfer Of Risk.
Laba Bank adalah i2 – i1 = Interest Spread
Kesimpulan : i3 > i1 & i2 > i3
Dan i3 itu sendiri terdiri dari :
- Obligasi ( Surat Hutang ) : Interest ( I ) diskonto (bunga dibayar dimuka)
- Stock / Saham
Dari 2 bagian di atas di sebut adalah Pasar Modal
Contoh :
Ibu dewi menjual modal dalam bentuk saham sebesar 40%, Bapak Alvin akan
mendapat keuntungan pada akhir tahun, yang disebut dengan deviden.
Profit - Laba Ditahan ( Retained Earning ) = Laba Yang Dibagikan ( Deviden )
Adapula yang tidak sampai akhir periode, yaitu misalkan :
Tgl. 27 Maret 2013 pukul 10.00 WIB saham Unilever Rp10.000/lbr, dan
pada pukul 14.00 saham menjadi Rp15.000/lbr, lalu dijual dan mendapat
keuntungan Rp5.000/lbr ( capital gain ) hal ini disebut dengan Short
Selling.
FINANCIAL WORLD FLOW
Dengan semakin banyaknya Bank yang timbul, maka Bank pun menjalin
kerjasama untuk menjual produk, misalkan motor (dikarenakan Bank tidak
boleh menjual barang seperti motor).
BANK > Perusahaan Leasing (Misalkan PT.HIS) > i4 – i2; i4 adalah nasabah
Perusahaan Motor (Misalkan PT.WHR)
Perusahaan Asuransi (Misalkan ADC)
Perusahaan Reasuransi (Misalkan KLM)
Perusahaan Retrocessi (Misalkan OPQ ), hanya ada di Luar Negri ( LN )Perusahaan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau
lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada
pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran
yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang
meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari
sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh
anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di
mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya
bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.
Anjak Piutang (Factoring)
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan
penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang
piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik
perusahaan.
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihkan
pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung
kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang).
Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan,
tergantung permintaan pihak kreditur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan anjak piutang
1. Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi,
2. Membantu Menyelesaikan Pertikaian diantara kreditur dan debitur,
3. Membantu pihak menajemen pihak kreditur dan penyelenggaraan kredit.
b. Bagi Kredit (klien)
1. Mengurangi resiko kerugaian,
2. Memperbaiki system administrasi,
3. Memperlancar kegiatan usaha.
c. Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
Keterangan :
Bank akan membuka perusahaan baru yang dinamakan PT.HIS, PT.HIS
bergerak dibidang pembiayaan (leasing) dan melakukan kerjasama dengan
AHM yang memproduksi Motor, namun perusahaan AHM tidak ingin mengalami
kerugian dan mengajak perusahaan asuransi bernama ABC untuk menjamin
kerugian. Perjanjian kembali terjadi antara ABC dengan Bank , misalkan
premi Rp 20.000 (yang bank harus bayar ke ABC), UP Rp 20.000.000 (yang
ABC harus bayar ke bank), namun merasa keberatan makan ABC mengajak
kerjasama KLM yang dinamakan Reasuransi, dengan syarat premi Rp 20.000,
UP Rp 20.000.000, tidak berhenti sampai disitu, untuk arus keuangan
diluar negeri perusahaan KLM bisa mengajak OPQ bekerjasama yang
dinamakan Retrocessi dengan syarat premi Rp 60.000 dan UP Rp 60.000.000.
Lalu perusahaan OPQ membentuk perusahaan kecil yang dinamakan OP, OQ,
PQ dengan masing-masing saham 20%, perusahan kecil yang dibentuk OPQ ini
mencari Capital Gain dengan melakukan transaksi dipasar modal, dengan
melihat saham yang lebih dari 60% maka saham Bank menjadi milik OPQ.
di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
- Saham itu maksimal 20% jika perusahaan asing ingin membeli, lebih dari 50% saham pindah.
- Lebih baik 1000 orang meminjam @100 dibanding 1 orang meminjam 100.000 (The Law Of The Large Number )
- Likuiditas : Memenuhi kewajiban jangka pendek ( contohnya Bank )
- Solvabilitas : Memenuhi kewajiban jangka panjang ( contohnya asuransi, leasing )
di bagi menjadi 3 bagian yaitu :
- Tabungan ( saving deposit )
- Giro ( demand deposit )
- Deposito ( Time Deposit)