KEADILAN DALAM BISNIS
Perkuliahan mata kuliah etika bisnis softskill
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Disusun Oleh :
NAMA:
Sony Suryadi
NPM: 16210654
JURUSAN:
MANAJEMEN
DOSEN:
BONAR S PANJAITAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
SONY SURYADI,16210654
KEADILAN DALAM BISNIS
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas
Gunadarma, 2013
Kata kunci : Keadilan Dalam Bisnis
ABSTRAKSI
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Bisnis sesungguhnya suatu upaya
kerja sama manusia untuk mensejahterakan hidupnya bersama di dunia
ini. Dengan bisnis ini berbagai sumber-sumber ekonomi potensial dapat
dikembangkan menjadi sumber ekonomi yang real. Menjadi sumber ekonomi yang
real artinya secara nyata dapat memberikan tambahan produksi barang atau jasa
yang dibutuhkan masyarakat. Kalau ada keseimbangan antara produksi barang
dan jasa dengan kebutuhan masyarakat, maka hal itu sebagai salah satu syarat
menciptakan ekonomi yang stabil. Bisnis memberikan berbagai lapangan kerja
kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung. Melalui bisnis ini
manusia dapat memajukan berbagai aspek kehidupannya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 pendahuluan
Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topic penting dalam etika bisnis. esungguhnya
suatu upaya kerja sama manusia untuk mensejahterakan hidupnya bersama
di dunia ini. Dengan bisnis ini berbagai sumber-sumber ekonomi potensial
dapat dikembangkan menjadi sumber ekonomi yang real. Menjadi sumber
ekonomi yang real artinya secara nyata dapat memberikan tambahan produksi
barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kalau ada keseimbangan antara
produksi barang dan jasa dengan kebutuhan masyarakat, maka hal itu sebagai
salah satu syarat menciptakan ekonomi yang stabil. Bisnis memberikan
berbagai lapangan kerja kepada masyarakat baik langsung maupun tidak
langsung. Melalui bisnis ini manusia dapat memajukan berbagai aspek
kehidupannya.
1.2 Tujuan Masalah
Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh penulis
dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi
tugas kuliah dan mendapatkan nilai yang baik dari Mata kuliah etika bisnis.
2.
Memberikan penjelasan mengenai pengertian etika bisnis .
3. Membahas
keadilan dalam bisnis.
4.
Menjelaskan keadilan dalam bisnis.
5.
Memberikan Penjelasan tentang Pengadilan apakah tempat mencari keadilan.
6. Mengajak
masyarakat / pembaca dalam melakukan perbuatan agar sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia .
1.3 Rumusan
Masalah
Dari paparan latar belakang dan tujuan makalah di
atas, maka dapat di tarik beberapa rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini, antara lain :
1. Apa
Pengertian keadilan dalam bisnis?
2. Jelaskan
tentang keadilan dalam bisnis?
1.4 Manfaat Makalah
Adapun Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Dapat
Mengetahui Pengertian keadilan dalam bisnis.
2. Dapat
Mengetahui tentang etika bisnis keadilan dalam bisnis
3. Dapat
Mengetahui Penjelasan tentang Budayabudaya keadilan dalam bisnis.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 pengertian keadilan dalam bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa
sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan
etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah
satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN
STRUKTURAL
3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan Tukar
4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN
RAWLS
a. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls
b. Kritik atas Teori Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH
KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi legal :
1. Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yg akan
diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara tidak boleh mengeluarkan
produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan taat
kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair
antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial
antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya.
Jika diterapkan dlm bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara
pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif
disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut
pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik
biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
- Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung
terwujudnya keadilan tsb.
- Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
- Untuk bisa menegakkan keadilan
legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat
bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
- Dalam bisnis, pimpinan perusahaan
manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr
legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau
adil ini.
- Dlm bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
- Yg dibutuhkan adalah apakah sistem
sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga-memungkinkan distribusi ekonomi
bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa
dianggap cukup adil.
- Pemerintah mempunyai peran penting
dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk
menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk
dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu
ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu
konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya
satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan,
keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti
pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.
2. Keadilan legal sudah terkandung
dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut
dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara
harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.
3. Juga menolak keadilan
distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang
tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg
hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi
kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya
sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial
ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non – Intervention
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang
lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur,
karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain
Campur tangan dlm bentuk apapun akan
merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan
itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan
pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan
dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu
tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg
fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm
scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.q
q Adam Smith membedakan antara harga
alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari
tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga
pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm
transaksi dagang di dalam pasar.
q Kalau suatu barang dijual dan
dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd
tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen
sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang
antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt
kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang
yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
q Dlm jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di
sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
q Dlm pasar bebas yg kompetitif,
semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak
permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih
diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg
menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi
diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga
akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg terbuka dan kompetitif. Karena
itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan
titikekuilibrium::: sebuah titik di mana sejumlah barang yg akan
dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual oleh produsen, dan harga
tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga terrendah yg ingin ditawarkan
produsen. Titik ekuilibrium inilah yg mnrt Adam Smith mengungkapkan keadilan
komutatif dlm transaksi bisnis.#
• TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN
RAWLS
• Prinsip-prinsip Keadilan
Distributif Rawls
Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg
sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling
kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur
sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat
menimbulkan ketidakadilan baru.
q Pertama, prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar
dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
q Kedua, yg lebih tidak
adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga
diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH
KETIMPANGAN EKONOMI
- Terlepas dari kritik-kritik thd
teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan
mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius
kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu
yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar,
dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan
ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
- Harus kita akui bahwa pasar adalah
sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun
Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena
itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi
tempat pertama.
- Negara dituntut utk mengambil
langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk
membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak
beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
- Dengan mengandalkan kombinasi
mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk
membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr
maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs
dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup
pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh
Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama
sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar
sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Rawls merumuskan dua prinsip
keadilan distributif, sebagai berikut:
a. the greatest equal principle,
bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang
paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal
yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata
lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka
keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle,
menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip
yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban
kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini
merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b. ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian
rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different
principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini
diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang
beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang
sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip
Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the
principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan
“prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin
terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga
secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi
syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian,
prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila
kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang
begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls
berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak
dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the
greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila
keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair)
equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the
different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa
tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang
berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan
tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk
meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus
ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung.
“The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits)
bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal
benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai
dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai
fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar
”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat
perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya,
agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima
sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai
fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil
untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan
kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam
kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh
terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak
harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra
prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep
keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan
dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal),
namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang
menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak
dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa
ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang
berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna
distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang
dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep
distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif
hubungan kontraktual para pihak.
BAB III
METODE PENELITIAN
Contoh
keadilan dalam bisnis
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan
menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan
memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.
Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.
Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.
Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.
Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
BAB IV
PEMBAHASAN
Kasus keadialan terhadap pemegang saham terhadap pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom
terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya
Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret
2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah
menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga
saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott
Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan
dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor
memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
KESIMPULAN
Kesimpulan
Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan,
“Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang
diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen
tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli
terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong
terwujudnya bisnis adil. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan
kondisi kerja yang layak. Adil untuk para produsen untuk mendapatkan harga dan
keuntungan yang wajar. Adil untuk lingkungan agar mendapat perlindungan yang
cukup. Adil untuk konsumen agar mendapat produk yang baik, kualitas sesuai yang
dibayar dan tidak membahayakan kesehatan.
Lalu dimana titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil? Jawabannya disebuah titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam pelaksanaannya.
Lalu dimana titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil? Jawabannya disebuah titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam pelaksanaannya.