Senin, 10 Oktober 2011

Pengertian & Prinsip dasar Koperasi

Pengertian & Prinsip dasar Koperasi



Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Prinsip Koperasi


Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.

Berikut ini beberapa prinsip koperasi.

1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh 
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.

4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.

5) Koperasi bersifat mandiri.


Nama : Sony Suryadi
NPM : 16210654
Kelas : 2EA17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar