Senin, 07 Oktober 2013

ETika dalam bisnis


ABSTRAK


SONY SURYADI
16210654
4EA17

membahas  tentang apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya? Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya? Apakah factor penyebabnya? Bagimana cara mengatasinya?. Makalah ini dilatarbelakangi dengan banyaknya bisnis yang ada dengan menawarkan berbagai macam produk. Namun sebagian pembisnis menganggap bahwa seorang pembisnis tidak mengindahkan aturan-aturan bisnis karena bisnis adalah sebuah persaingan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui  apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya. Metode penulisan ini dengan cara mengumpulkan berbagai informasi yang dari sumber-sumber yang terdapat di internet. Berdasarkan pencarian penulis di internet ternyata ada beberapa perusahaan yang sudah taat terhadap etika bisnis dan ada pula yang melanggar etika bisnis. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah pemalsuan merk dagang, ketidaksesuaian materi atau bahan suatu produk , labelisasi produk , kelayakan menggunakan suatu produk dan nilai keamanan dari suatu produk. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pembisnis melakukan pelanggaran etika bisnis salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya. Agar pelanggaran dapat diatasi yaitu dengan solusi dan tindak penanganan yang tegas dari pemerintahan.






PENDAHULUAN

  Latar Belakang

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Di Indonesia banyak sekali pembisnis-pembisnis yang menawarkan berbagai jenis produk-produk yang ada. Namun banyak yang berpendapat bahwa seorang pebisnis tidak perlu mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat. Tetapi, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa perusahaan dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bisnis merupakan aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma dan nilai moral yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat dibawa dan diterapkan ke dalam kegiatan bisnis.

  Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada penulisan ini adalah apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya? Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya? Apakah factor penyebabnya? Bagimana cara mengatasinya?.

 Batasan masalah

Batasan masalah penulisan ini adalah hanya membahas etika dalam bisnis.


Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya? Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya? Apakah factor penyebabnya? Bagimana cara mengatasinya?.

LANDASAN TEORI

Perencanaan bisnis adalah sebuah perencanaan yang mengidentifikasikan lingkup  
   dan konteks dari kesempatan bisnis dan menggambarkan mengapa timbul kesempatan
   tersebut. Perencanaan bisnis menyajikan pendekatan yang akan timbul oleh wirausaha
   untuk mengeksploitasi kesempatan tersebut (Longenecker dkk, 2001)

 Fungsi perencanaan bisnis:

1.  Perencanaan bisnis memberikan pernyataan yang diartikulasikan dengan jelas dari   sarana dan strategi perusahaan, membantu wirausaha memusatkan pada permasalahan yang penting
2.  Perencanaan bisnis membantu mengidentifikasikan variabel-variabel penting yang akan menentukan keberhasilan atau kegagalan perusahaan
3.  Perencanaan bisnis digunakan sebagai dokumen yang menjual pada pihak luar
4.  Perencanaan bisnis mengatakan pada calon investor bagaimana bisnis akan membantu untuk mencapai sasaran personel investor untuk memaksimalkan hasil potensial pada investasi melalui arus kas yang diterima dari investasi ketika meminimalkan penyingkapan risiko personal
5.  Perencanaan bisnis menunjukan pada investor bagaimana dia dapat menjual kembali investasi dengan penghargaan modal yang tepat



 Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
                Karyawan suatu perusahaan sebaiknya mempraktikan etika bisnis yang melibatkan sekelompok prinsip berikut ini ketika menjalankan bisnis. Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial, yang merupakan kesadaran perusahaan mengenai bagaimana keputusan bisnisnya dapat memengaruhi masyarakat. Istilah tanggung jawab sosial kadang kala digunakan untuk menjelaskan tanggung jawab perusahaan terhadap komunitas dan lingkungannya. Tetapi istilah tersebut juga adapat digunakan secara lebih luas untuk memasukkan tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggan, karyawan, pemegang saham, dan kreditornya. Meskipun keputusan bisnis yang dibuat oleh perusahaan dimaksudkan untuk meningkatkan nilainya, tetapi keputusan tersebut tidak boleh melanggar etika dan tanggung jawab sosialnya. (Madura,2011)

       Faktor pokok dalam etika bisnis:
1.      Jujur
2.       Ketepatan waktu: tepat waktu dan tepat janji
3.      Disiplin
4.      Taat pada peraturan atau prosedur atau sistem yang berlaku Tanggung jawab perusahaan:

 Pengertian Etika Bisnis

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
  1.  Pengendalian diri
  2.  Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
  3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
  4. Menciptakan persaingan yang sehat
  5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
  6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
  7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
  8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
  9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
  10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
  11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
METODOLOGI

Metodologi yang digunakan adalah wawancara. Wawancara merupakan metode pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dilakukan secara sistematis dan berlandaskan kepada tujuan penelitian . Tanya jawab ‘sepihak’ berarti bahwa pengumpul data yang aktif bertanya, sermentara pihak yang ditanya aktif memberikan jawaban atau tanggapan. Dari definisi itu, kita juga dapat mengetahui bahwa Tanya jawab dilakukan secara sistematis, telah terencana, dan mengacu pada tujuan penelitian yang dilakukan.

PEMBAHASAN

Berdasarkan rumusan masalah pada bab 1, setelah melakukan pencarian informasi di internet ternyata ada beberapa perusahaan yang sudah menggunakan etika didalam bisnisnya dan ada juga beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis tersebut. Berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku bisnis atau produsen yaitu:
  1. Pemalsuan merk dagang
  2. Ketidaksesuaian materi atau bahan suatu produk
  3. Labelisasi produk
  4. Kelayakan menggunakan suatu produk
  5. Nilai keamanan dari suatu produk, dan lain-lain
Beberapa contoh dari bentuk pelanggaran etika bisnis yang dilakukan di Indonesia, yaitu:
  1. Pemalsuan merk dagang palsu di Surabaya (Jawa Pos, Mei 2009)
  2. Produk abon yang tertera halal dalam kemasannya, tetapi mengandung daging babi
  3. Susu dan makanan bayi yang terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii yang dapat menyebabkan radang selaput otak dan usus
  4. Semburan lumpur dan gas di Sidoarjo oleh Lapindo Brantas karena tidak menggunakan pengaman pada saat pengeboran
  5. Anti nyamuk HIT yang menggunakan pestisida

Dapat kita lihat bersama bahwa kesadaran dari pihak produsen atau pelaku bisnis di Indonesia masih kurang. Banyak para pebisnis baik dari kalangan menengah ataupun kalangan atas yang tidak etis, tidak jujur dan tidak bertanggung jawab atas ulahnya. Sehingga banyak dari konsumen di Indonesia yang diperlakukan sewenang – wenang oleh pihak pelaku bisnis.
Faktor-faktor yang menyebabkan para pembisnis melakukan pelanggarann sebagai berikut :
  1. Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
  1. Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
  2. Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
  3. Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
  4. Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
  5. Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
  6. Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
  7. Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen

PENUTUP
KESIMPULAN DAN SARAN

 Kesimpulan
Berdasarkan rumusan dan tujuan penulisan ini maka dapat disimpulkan ada beberapa perusahaan yang sudah taat terhadap etika bisnis dan ada pula yang melanggar etika bisnis. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut adalah pemalsuan merk dagang, ketidaksesuaian materi atau bahan suatu produk , labelisasi produk , kelayakan menggunakan suatu produk dan nilai keamanan dari suatu produk. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pembisnis melakukan pelanggaran etika bisnis salah satu hal tersebut adalah untuk mencapai keuntungan yang sebanyak-banyaknya, tanpa memikirkan dampak buruk yang terjadi selanjutnya.

Agar pelanggaran tidak terjadi hendaknya melakukan tindak penanganan yang tegas dari pemerintahan. Oleh karena itu, dibuatlah beberapa kebijakan seperti adanya regulasi perijinan terkait pembuatan suatu produk atau jasa dengan memperketat persyaratan perijinan. Yang kedua, regulasi dibidang hukum yang jelas berikut sanksi yang tegas terkait perekonomian dan bisnis. Yang ketiga, memperkuat lembaga – lembaga perlindungan hak konsumen dan yang terakhir mendukung terjaminnya pemerintahan yang bersih, jujur, bebas dari korupsi, KKN dalam semua bidang.

 Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis member saran kepada seluruh pembisnis yang ada di Indonesia ini tidak melanggar etika bisnis yang ada karena dapet merugikan masyarakat sebagai konsumen. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar